Pancasila merupakan kesepakatan politik para founding fathers dan dalam perkembangannya Pancasila telah beberapa kali mengalami deviasi yang berkaitan dengan aktualisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, ini terjadi karena dunia yang semakin berkembang dan berubah secara dinamis seiring waktu. Terkadang deviasi nilai-nilai Pancasila ini disalahartikan oleh beberapa pihak dengan terdapatnya penambahan, pengurangan dan penyimpangan dari makna Pancasila yang sesungguhnya.Walaupun pada akhirnya nilai-nilai tersebut akan kembali membaik seperti semula.
Pancasila sering digolongkan kedalam ideology tengah, sehingga sering disifatkan bukan ini dan bukan itu.Pancasila bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme. Pancasila tidak berpaham individualisme dan tidak berpaham kolektivisme. Bahkan bukan berpaham teokrasi dan bukan berpaham sekuler. Posisi Pancasila inilah yang merepotkan aktualisasi nilai-nilainya kedalam kehidupan praktis berbangsa dan bernegara yang terjadi akhirnya adlah pergerakan pancasila yang selalu mengarah ke kanan dan ke kiri tanpa pernah berhenti tepat di tengah-tengah.
Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, kita sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan negara. Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal. Pemerintah Indonesia menjadi pro Liberalisme. Deviasi ini dikoreksi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah. Haluan politik yang awalnya berada di posisi kanan kini bergeser ke kiri. Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan kiri yaitu dalam hal ini adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan pro dengan PKI dengan dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta-PyongYang. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha mengoreksi segala penyimpangan yang dilakukan oleh rezim sebelumnya dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan. Namun rezim Orde Baru-pun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya rezim Orde Baru telah muncul 4 rezim Pemerintahan Reformasi sampai saat ini. Pemerintahan-pemerintahan rezim Reformasi ini semestinya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan oleh Orde Baru.
Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila. Tiga tataran nilai itu antara lain yang pertama adalah nilai dasar (yaitu suatu nilai yang bersifat amat abstrak dan tetap, yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu), yang kedua nilai instrumental (yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual, nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu), dan yang ketiga adalah nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Tentulah jika konsistensi ketiga nilai itu dapat ditegakkan, maka terhadap ideologi itu tidak akan ada masalah. Masalah baru timbul jika terdapat inkonsisitensi dalam tiga tataran nilai tersebut.
Pertanyaan yang akhirnya timbul adalah “mampukan bangsa Indonesia mempertahankan ideology yang tersebut?” dan ”perlukah deviasi Pancasila dilakukan?” dan pertanyaan itu akan terjawab jika kita benar-benar mampu memahami apa sesungguhnya makna dari Pancasila itu sendiri. Benarkah perubahan yang terjadi pada Pancasila seiring dengan waktu itu sesuai dengan apa yang kita inginkan sebagai rakyat Indonesia yang mumpuni?
Masalah aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan praktis kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang sederhana. Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila atau justru aktualisasi tersebut akan terjadi tanpa pengendalian dari dalam diri Pancasila tersebut.
Terbukti dalam keseharian masyarakat Indonesia masih banyak yang tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila yang murni sebagaimana mestinya. Begitu banyak permasalahan ekonomi, politik, dan sosial yang ternyata disebabkan oleh ketidakpahaman rakyat Indonesia terhadap makna dan nilai Pancasila secara utuh.
Contohnya saja dalam kasus demokrasi pancasila, kita berkali-kali mendengar konsep Demokrasi Pancasila, tapi sebagian besar dari kita justru belum benar-benar paham apa itu “Demokrasi Pancasila”.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila antara lain:
* pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
* adanya pemilu secara berkesinambungan
* adanya peran-peran kelompok kepentingan
* adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
* Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
* Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Dari pemahaman di atas dapat disimpulkan bahwa Demokrasi Pancasila menekankan pada konsep pemusyawaratan dan pengambilan keputusan dengan mufakat yang berarti segala permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah dann melalui proses mufakat yang disetujui bersama bukan melalui proses voting. Tapi pada pelaksanaannya di dunia nyata, masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan cara pengambilan suara terbanyak 9voting0 dalam penyelesaian berbagai masalah. Inikah yang dinamakan proses deviasi pancasila yang disebut-sebut terselenggara untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dinamika waktu yang terus berjalan?
Deviasi Pancasila seperti inilah yang berdampak pada pergeseran nilai-nilai dan budaya Indonesia yang menyebabkan perubahan-perubahan susunan dan sistem penyelenggaraan demokrasi Pancasila. Mungkinkah ini suatu bentuk pemberontakan masyarakat Indonesia atas penyalahgunaan Pancasila di masa yang lalu? Apakah euforia masyarakat Indonesia atas tenggelamnya Orde Baru belum berakhir?
Kasus seperti inilah yang perlu dipahami dengan lebih mendalam dan teliti. Deviasi Pancasila sangat berkaitan dengan perubahan kebudayaan dan nilai praktis yang terdapat di masyarakat.
Dewasa ini, akibat kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi, terjadilah perubahan pola hidup masyarakat yang begitu cepat. Tidak satupun bangsa dan negara mampu mengisolir diri dan menutup rapat dari pengaruh budaya asing. Demikian juga terhadap masalah ideologi. Kemajuan di bidang ilmu dan teknologi komunikasi & transportasi ikut mendorong hubungan antar bangsa semakin erat dan luas. Kondisi ini di satu pihak akan menyadarkan bahwa kehidupan yang mengikat kepentingan nasional tidak luput dari pengaruhnya dan dapat menyinggung kepentingan bangsa lain. Ada semacam kearifan yang harus dipahami, bahwa dalam kehidupan dewasa ini, teknologi sebagai bagian budaya manusia telah jauh mempengaruhi tata kehidupan manusia secara menyeluruh.
Pembaharuan dan perubahan bukanlah melulu bersumber dari satu sisi saja, yaitu akibat yang timbul dari dalam, melainkan bisa terjadi karena pengaruh dari luar. Terjadinya proses perubahan (dinamika) dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah semata-mata disebabkan kemampuan dari dalam (potensi) dari Pancasila itu sendiri, melainkan suatu peristiwa yang terkait atau berrelasi dengan realitas yang lain. Dinamika aktualisasi Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap atau menerima dan menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsur-unsur dari luar (asing). Contoh paling jelas dari terjadinya perubahan transformatif dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, adalah empat kali amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.
Dinamika Pancasila yang selalu berubah seiring waktu dimungkinkan apabila ada daya refleksi yang mendalam dan keterbukaan yang matang untuk menyerap, menghargai, dan memilih nilai-nilai hidup yang tepat dan baik untuk menjadi pandangan hidup bangsa bagi kelestarian hidupnya di masa mendatang. Sedangkan penerapan atau penolakan terhadap nilai-nilai budaya luar tersebut berdasar pada relevansinya. Dalam konteks hubungan internasional dan pengembangan ideologi, bukan hanya Pancasila yang menyerap atau dipengaruhi oleh nilai-nilai asing, namun nilai-nilai Pancasila bisa ditawarkan dan berpengaruh, serta menyokong kepada kebudayaan atau ideologi lain. Ini tentu saja merupakan sisi positif yang perlu kita perhatikan dari hal yang berkaitan dengan deviasi Pancasila tersebut.
Yang terpenting kini adalah bagaimana caranya kita menanggapi setiap perubahan dalam dinamika perkembangan masyarakat Indonesia yang asecara otomatis juga akan mempengaruhi ideology kita. Dan yang terpenting adalah bagaimana kita menanggapi Pancasila sebagai sebuah identitas dan ciri khas dimana di dalamnya terdapa nilai-nilai luhur yang dapat membawa bangsa Indonesia ke perubahan yang lebih baik.
Sumber:
- “DINAMIKA AKTUALISASI NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA” oleh Mulyono (Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro)
- Wikipedia (Demokrasi Pancasila)
- Wikipedia (Demokrasi Pancasila)
(Tulisan ini digunakan sebagai bahan refleksi untuk tugas akhir semester mata kuliah "Citizenship" Bakrie University 2011. Sebagai dosen pembimbingnya adalah Bapak Achmad Ubaedillah.)
Diselesaikan pada tanggal 16 November 2011 pukul 13.57
Oleh: Kartika Ayu Utaminingrum
Oleh: Kartika Ayu Utaminingrum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar